Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kota Madiun merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Madiun. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kota Madiun disahkan oleh Notaris Kota Madiun pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kota Madiun
SK Wali Kota Madiun tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Madiun periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kota Madiun yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Madiun.
Status Organisasi
KOWANI Kota Madiun berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Madiun dengan kedudukan di Kota Madiun, Kota Madiun. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Madiun.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kota Madiun dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kota Madiun di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kota Madiun disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kota Madiun tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kota Madiun adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Madiun.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Madiun.
KOWANI Kota Madiun sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kota Madiun disahkan oleh Wali Kota Madiun melalui Surat Keputusan.